MOTOR Plus-online.com - Muncul wacana untuk bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 3 tahun sekaligus.
Hal itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat.
Menanggapi wacana tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari, memberikan tanggapannya.
"Itu aspirasi dari para wajib pajak. Banyak diantara mereka mau bayar sekaligus di muka PKB untuk beberapa tahun sekaligus," buka Tsani (30/10/2020).
Baca Juga: Ingin Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tapi Berhalangan Hadir? Bisa Diwakilkan Kok, Ini Syaratnya Bro
Baca Juga: 3 Cara Supaya Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bro Tanggal 1 November 2020 Mulai Nih
Menurut Tsani, pandemi situasi di kantor Samsat sangat tidak ideal bagi para wajib pajak karena antrian yang begitu ramai.
"Kami sebagai pelayan publik harus merespon itu dengan solusi yang tepat dan tidak tambal sulam. Saat ini sedang berproses sesuai kewenangan yang ada di Pemerintah Daerah dan nanti dikoordinaskan dan dibahas dengan para pihak terkait," kata dia.
Sebagai informasi tambahan, jika dilihat dari sistem pembayarannya PKB terbagi menjadi dua jenis, yaitu PKB Tahunan dan PKB Lima Tahunan.
PKB Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahunnya seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh).
Baca Juga: Catat! Jadwal dan Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Berbagai Daerah, Buruan Dibayar
Sementara PKB Lima Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali.
Yang ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR