"Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini," sambungnya.
Adapun pendaftaran tahap kedua ini tersedia kuota sampai 3 juta orang.
BPUM merupakan bantuan pemerintah kepada UMKM yang layak menerimanya.
Setiap UMKM yang memenuhi syarat dan lolos seleksi diberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Begini Caranya Biar Pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gak Ditolak, Saldo ATM Langsung Bertambah
Pendaftaran BPUM dilakukan secara online ke dinas koperasi dan UKM masing-masing daerah.
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan harus memenuhi sejumlah syarat.
Pertama, pendaftar harus diusulkan oleh lembaga pengusul yakni dinas koperasi dan UKM setempat.
Setelah itu, pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni:
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR