MOTOR Plus-Online.com - Bikers yang ikut kepesertaan BPJS wajib tau nih.
Mulai hari ini, Minggu (1/11/2020) sebagian peserta BPJS kesehatan diminta melakukan registrasi ulang.
Hal tersebut diungkapkan langsung kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf.
Ia menjelaskan peserta JKN-KIS yang perlu registrasi ulang merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
Baca Juga: Bikers Cek Rekening, Minggu Depan BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Cair!
Baca Juga: Siap-siap Saldo ATM Nambah Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Bikers Buruan Dicek
Menurutnya, registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.
"Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ungkap Iqbal dikutip dari Kompas.com.
Apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.
"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR