MOTOR Plus-Online.com - Bikers yang ikut kepesertaan BPJS wajib tau nih.
Mulai hari ini, Minggu (1/11/2020) sebagian peserta BPJS kesehatan diminta melakukan registrasi ulang.
Hal tersebut diungkapkan langsung kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf.
Ia menjelaskan peserta JKN-KIS yang perlu registrasi ulang merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
Baca Juga: Bikers Cek Rekening, Minggu Depan BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Cair!
Baca Juga: Siap-siap Saldo ATM Nambah Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Bikers Buruan Dicek
Menurutnya, registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.
"Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ungkap Iqbal dikutip dari Kompas.com.
Apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.
"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal.
Baca Juga: Uang BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gagal Masuk ke Jutaan Rekening Pekerja, Cuma Karena Hal Sepele Ini
Cara cek yang harus registrasi ulang
Peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya perlu atau tidak registrasi ulang melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400 BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
- Aplikasi JAGA KPK
Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.
Baca Juga: Uang BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gagal Masuk ke Jutaan Rekening Pekerja, Cuma Karena Hal Sepele Ini
Cara registrasi ulang
Adapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi:
- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu
- Petugas BPJS SATU! di RS
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).
"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.
Registrasi ulang sebagian peserta ini merupakan progam dari BPJS Kesehatan, yakni Program Registrasi Ulang (GILANG).
Program ini diadakan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.
Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR