Baca Juga: Enggak Pakai Ribet, Sekarang di Surabaya Bikin SIM dan SKCK Bisa Bayar Non Tunai
Jika melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Jika digunakan sebagai syarat melamar PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres sesuai domisili.
Bagaimana cara mendapatkan SKCK?
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Polres Ini Buka Pelayanan SIM dan SKCK 24 Jam
Membuat SKCK baru
Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu:
- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
- Membawa fotokopi kartu keluarga
- Membawa fotokopi akta kelahiran
- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi formulir daftar riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar
- Pengambilan sidik jari oleh petugas
Syarat Perpanjang SKCK
Sementara, memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)
- Membawa fotokopi KTP/SIM Membawa fotokopi kartu keluarga
- Membawa fotokopi akta kelahiran
- Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi
Source | : | Tribun Pontianak |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR