Bikers Mau Melamar Kerja Siapkan SKCK, Bisa Datang ke Kantor Polisi Atau Bikin SKCK Online, Begini Caranya

Ardhana Adwitiya - Senin, 02 November 2020 | 17:55
Ilustrasi SKCK. Bikers mau melamar kerja jangan lupa siapkan SKCK, bisa datang polisi atau bikin SKCK online, begini caranya.
TribunJabar.id
Ilustrasi SKCK. Bikers mau melamar kerja jangan lupa siapkan SKCK, bisa datang polisi atau bikin SKCK online, begini caranya.

Syarat Perpanjang SKCK

Sementara, memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)- Membawa fotokopi KTP/SIM Membawa fotokopi kartu keluarga- Membawa fotokopi akta kelahiran- Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi

Baca Juga: Siap-siap Nih! Pengumuman CPNS 2019 Bentar Lagi, Peserta Yang Lolos Wajib Lengkapi Persyaratan Ini

Berikut syarat dan ketentuan permohonan SKCK online:

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli- Fotokopi paspor- Fotokopi kartu keluarga (KK)- Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, -mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA- Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI- Fotokopi paspor- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian- Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Baca Juga: Hore! PNS Bakal Dapat Tunjangan Pulsa Rp 200 Ribu, Tinggal Tunggu Acc Cair Mulai Agustus Ini

Source : Tribun Pontianak
Editor : Indra GT

TERPOPULER