Bikers Mau Melamar Kerja Siapkan SKCK, Bisa Datang ke Kantor Polisi Atau Bikin SKCK Online, Begini Caranya

Ardhana Adwitiya - Senin, 2 November 2020 | 17:55 WIB
Ilustrasi SKCK. Bikers mau melamar kerja jangan lupa siapkan SKCK, bisa datang polisi atau bikin SKCK online, begini caranya.

Baca Juga: Siap-siap Nih! Pengumuman CPNS 2019 Bentar Lagi, Peserta Yang Lolos Wajib Lengkapi Persyaratan Ini

Berikut syarat dan ketentuan permohonan SKCK online:

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, -mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
- Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
- Fotokopi paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
- Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Baca Juga: Hore! PNS Bakal Dapat Tunjangan Pulsa Rp 200 Ribu, Tinggal Tunggu Acc Cair Mulai Agustus Ini

Cara mengajukan permohonan SKCK secara online

Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id.

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk softfile.

Berikut mekanisme pengajuan SKCK secara online.

- Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan - penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar.
- Sebagai tambahan informasi, terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
- Isi lengkap formulir pendafataran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
- Cetak kode registrasi
- Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website Isi formulit daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
- Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit

Pemohon WNI akan dikenai biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Syarat Perpanjang SKCK ! Kamu Bisa Urus SKCK Online di skck.polri.go.id , Baca Panduan SKCK Disini

Source : Tribun Pontianak
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular