Syarat Perpanjang SKCK
Sementara, memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)- Membawa fotokopi KTP/SIM Membawa fotokopi kartu keluarga- Membawa fotokopi akta kelahiran- Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi
Baca Juga: Siap-siap Nih! Pengumuman CPNS 2019 Bentar Lagi, Peserta Yang Lolos Wajib Lengkapi Persyaratan Ini
Berikut syarat dan ketentuan permohonan SKCK online:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli- Fotokopi paspor- Fotokopi kartu keluarga (KK)- Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, -mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA- Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI- Fotokopi paspor- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian- Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
Baca Juga: Hore! PNS Bakal Dapat Tunjangan Pulsa Rp 200 Ribu, Tinggal Tunggu Acc Cair Mulai Agustus Ini
Source | : | Tribun Pontianak |
Editor | : | Indra GT |