MOTOR Plus-online.com - 9 Provinsi masih kasih pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan, buruan diurus sebelum motor jadi bodong.
Kabar bagus buat bikers, beberapa Provinsi tengah menggelar pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Nah buat brother yang pajak kendaraannya mati atau belum diurus, segera datang ke Samsat.
Soalnya motor yang mati 2 tahun berturut-turut akan dihapus nomor registrasi dan STNK diblokir, motor jadi bodong alias ilegal.
Baca Juga: 3 Cara Supaya Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bro Tanggal 1 November 2020 Mulai Nih
Baca Juga: Catat! Jadwal dan Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Berbagai Daerah, Buruan Dibayar
Pandemi Covid-19 mendorong pemerintah memberikan beragam insentif pajak untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat.
Salah satu insentif adalah pemutihan pajak kendaraan, mobil dan motor.
Berikut daftar pemutihan pajak kendaraan di sejumlah daerah:
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.
Baca Juga: Buruan Diurus! Tanggal 1 November Mulai Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Tunggu Apalagi
Pemutihan pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.
"Adanya penghapusan denda pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini," kata Tavip dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
"Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor,” sambungnya.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 ini.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB).
“Kami memperpanjang dispensasi denda pajak ini ketiga kalinya, dan akan berakhir pada 31 Desember 2020," kata Gamal dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
"Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan,” lanjutnya.
Baca Juga: Buruan Bayar! 9 Provinsi Sedang Pemutihan atau Bebas Denda Pajak Kendaraan
3. Jawa Barat
Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat.
Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan.
Ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I.
Masyarakat bisa menikmati berbagai keuntungan ini hingga 23 Desember 2020.
4. Jawa Timur
Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Pembebasan denda ini tidak hanya untuk pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga untuk BBNKB.
Selain itu, kebijakan yang berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020 ini juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak dan juga melakukan balik nama kendaraan jika masih menggunakan nama orang lain.
5. Bali
Bali juga menggulirkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda pajak kendaraan yang berlaku hingga 18 Desember 2020.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga BBNKB.
Dispensasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakannya serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
6. Bengkulu
Pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta BBNKB juga bisa dinikmati oleh masyarakat Bengkulu.
Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.
7. Bangka Belitung
Kali ini pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan akan berlangsung di Kepulauan Bangka Belitung.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berinisiatif mengeluarkan kebijakan pemutihan (pembebasan) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Hal ini sesuai dengan surat peraturan gubernur (pergub) 66 tahun 2020 yang ditandatangani per tanggal 21 Oktober 2020.
Kasi Penetapan, Pembukaan dan Pelaporan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), Pangkalpinang Wedius Virkiyan mengatakan kebijakan pemutihan dimulai 1 November 2020 sampai dengan 31 Januari 2021.
"Selain BBNKB, PKB juga kita bebaskan dari pokok dan sanksi administratif yang tertunggak," jelas Wedius saat dikutip dari Bangkapos.com, Rabu (28/10/2020).
"Ini merupakan kebijakan pak gubernur bagi yang terkena dampak Covid-19, jadi diberi keringanan untuk pajak kendaraan bemotor dan meningkatkan realisasi juga," sambungnya.
8. Aceh
Sebetulnya keringanan BBNKB dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh sudah berakhir pada 15 Oktober 2020 lalu.
Namun Dirlantas Polda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memutuskan untuk memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB hingga 23 Desember 2020.
9. Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara (Sumut) memberlakukan keringanan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB melalui program pemutihan pjak yang berlaku dari 19 Oktober hingga 19 November 2020.
Program pemutihan ini berlaku didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Source | : | Kompas.com,Bangkapos.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR