3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.
Baca Juga: Buruan Bayar! 9 Provinsi Sedang Pemutihan atau Bebas Denda Pajak Kendaraan
Dijelaskannya, syarat administratif mengikuti pemutihan ini tetap seperti standar biasa.
"Bila BBNKB, kendaraan dibawa karena ada tes fisik. Bila PKB, silahkan datang dengan membawa KTP asli. Seperti biasa dan tidak ada perubahan, cuma kita hapuskan yang menunggak jadi cukup bayar satu tahun," kata Wedius.
Sedangkan Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 cara.
1. Siapkan Dokumen-dokumen
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi