MOTOR Plus-Online.com - SIM bikers hilang? Intip syarat dan biaya buat mengurus SIM nya kembali.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib hukumnya dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor.
Jika ada razia kepolisian atau operasi lalulintas, pengendara wajib hukumnya dapat memperlihatkan SIM kepada petugas.
Namun bagaimana jika SIM hilang akibat beberapa sebab, misalnya dompet hilang atau jatuh di jalan.
Baca Juga: Cuma Punya SIM C Bantuan Rp 900 Ribu Langsung Ditransfer Masuk Rekening, Apa Iya? Ini Penjelasannya
Penasaran apa aja syarat dan berapa sih biaya yang harus dilkeluarkan untuk mengurus SIM kembali?
Kehilangan surat-surat penting yang biasa diletakkan di dalam dompet seperti SIM, KTP, ATM atau yang lainnya memang bisa terjadi pada siapa saja.
Jika mengalami kejadian ini tentunya pemiliknya harus segera melakukan pengurusan untuk penerbitan baru lagi.
Misalkan saja untuk mengurus SIM yang hilang, maka pemilik harus melalui beberapa tahapan atau proses untuk penerbitan baru.
Baca Juga: Keciduk! Motor Baru Yamaha Lagi Dites di Jalanan, Bikin Penasaran Kapan Meluncurnya?
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk proses pembuatan SIM baru yang disebabkan karena hilang alurnya sama seperti melakukan perpanjangan.
Terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.
“Bisa dibuatkan duplikasinya, yang penting datanya masih ada dan SIM yang hilang masih berlaku. Kalau ada fotokopinya SIM yang hilang lebih bagus,” kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2020).
Agung menambahkan, bagi pemohon SIM yang membuat SIM baru dikarenakan hilang persyaratan utamanya adalah surat kehilangan dari kepolisian.
Baca Juga: Motor Baru Saingan Honda BeAT Resmi Meluncur, Harga Lebih Murah, Cocok Buat di Perkotaan
“Pemilik SIM harus membuat surat kehilangan di kepolisian, bahwa SIM tersebut benar hilang. Itu akan dijadikan sebagai syarat untuk menerbitkan SIM baru,” ujarnya.
Selain itu, pemohon juga harus membawa KTP aslinya. Untuk prosesnya, Agung mengatakan, sama seperti saat melakukan perpanjangan SIM.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya SIM yang akan dibebankan kepada pemohon, yakni sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B.
Baca Juga: Cuma Punya SIM C Bantuan Rp 900 Ribu Langsung Ditransfer Masuk Rekening, Apa Iya? Ini Penjelasannya
Sedangkan untuk pemohon SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
Kemudian untuk pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR