MOTOR Plus-Online.com - Cuma butuh KTP sesuai nama STNK bsai urus pemutihan pajak kendaraan nih.
Yuk langsung diurus sudah dimulai dari 1 November 2020.
Syaratnya gak perlu ribet nih, syarat utamanya hanya perlu KTP saja kok.
Nah buat bikers ada 3 syarat biar lolos saat pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: 9 Provinsi Kasih Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus!
Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR