MOTOR Plus-online.com- Satu lagi Pemerintah provinsilakukan menghapus denda pajak motor dan tarifprogresif.
Pemprov Banten memberikan relaksasi pajak setelah melihat beban masyarakat yang cukupberat.
Kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotordan penghapusan tarif progresif oleh Pemprov Banten.
termasuk penghapusanbea balik nama kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Motor Kok Lebih Mahal dari yang Lain? Buruan Cek Angka Ini di STNK Bro
Keringanan ini diberikan untuk pembayaran pajak motormasa periode dari5 November hingga 23 Desember 2020.
"Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangannya kepada Warta Kota, Kamis (5/11/2020).
Menurut Wahidin, Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.
Source | : | Wartakotalive.com |
Editor | : | Indra GT |