MOTOR Plus-online.com - Satu lagi Pemerintah provinsi lakukan menghapus denda pajak motor dan tarif progresif.
Pemprov Banten memberikan relaksasi pajak setelah melihat beban masyarakat yang cukup berat.
Kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif oleh Pemprov Banten.
termasuk penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Motor Kok Lebih Mahal dari yang Lain? Buruan Cek Angka Ini di STNK Bro
Keringanan ini diberikan untuk pembayaran pajak motor masa periode dari 5 November hingga 23 Desember 2020.
"Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangannya kepada Warta Kota, Kamis (5/11/2020).
Menurut Wahidin, Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.
"Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif," ucapnya.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR