MOTOR Plus-online.com - Sudah pada tahu belum nih, ternyata ada tanda pajak progresif di STNK lo, di sini letaknya.
Seperti yang diketahui, setiap kendaraan bermotor memiliki pajak tahunan yang wajib dibayar pemiliknya.
Tapi pajak tahunan tiap pemilik kendaraan bermotor berbeda-beda lo.
Tergantung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) itu sendiri.
Baca Juga: Asyik, Tarif Progresif Dihapus, Buruan Bayar Pajak Motornya Bro, Hanya Sampai Tanggal segini
Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Motor Kok Lebih Mahal dari yang Lain? Buruan Cek Angka Ini di STNK Bro
Kendaraan bermotor yang berstatus progresif kedua, ketiga, dan seterusnya, tentu akan memiliki besaran pajak yang lebih besar dibandingkan kendaraan yang tidak kena progresif.
Gak hanya bergantung pada NJKB-nya saja, tapi besaran pajak juga dihitung dari status progresifnya.
Untuk mengetahui apakah kendaraan yang dimiliki terkena pajak progresif, bisa dilihat ada kode-kode tertentu pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kode tersebut terdapat pada lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR