MOTOR Plus-online.com - Sudah pada tahu belum nih, ternyata ada tanda pajak progresif di STNK lo, di sini letaknya.Seperti yang diketahui, setiap kendaraan bermotor memiliki pajak tahunan yang wajib dibayar pemiliknya.Tapi pajak tahunan tiap pemilik kendaraan bermotor berbeda-beda lo.Tergantung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) itu sendiri.
Baca Juga: Asyik, Tarif Progresif Dihapus, Buruan Bayar Pajak Motornya Bro, Hanya SampaiTanggal segini
Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Motor Kok Lebih Mahal dari yang Lain? Buruan Cek Angka Ini di STNK BroKendaraan bermotor yang berstatus progresif kedua, ketiga, dan seterusnya, tentu akan memiliki besaran pajak yang lebih besar dibandingkan kendaraan yang tidak kena progresif.Gak hanya bergantung pada NJKB-nya saja, tapi besaran pajak juga dihitung dari status progresifnya.Untuk mengetahui apakah kendaraan yang dimiliki terkena pajak progresif, bisa dilihat ada kode-kode tertentu pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).Kode tersebut terdapat pada lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.
Pada bagian kiri bawah, ada angka yang menjelaskan kendaraan itu kepemilikan keberapa, itulah tanda pajak progresif.
Baca Juga: Buruan Diurus Bro 3 Syarat Lolos Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Sudah Dimulai dari 1 November 2020Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
Baca Juga: Muncul Wacana Pajak Kendaraan Bermotor Langsung 3 Tahun Sekaligus, Bapenda Bilang Begini
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.
Source | : | GridOto.com |
Editor | : | Joni Lono Mulia |