Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Mumpung Dendanya Dihapus Sampai Tanggal Segini, Cara Urusnya Gampang!

Galih Setiadi - Jumat, 6 November 2020 | 16:00 WIB
Bapenda Jabar
Ilustrasi. Buruan bayar pajak kendaraan sekarang mumpung dendanya dihapus sampai tanggal segini.

MOTOR Plus-online.com - Kuy, buruan bayar pajak kendaraan sekarang mumpung dendanya dihapus, ditunggu sampai tanggal segini!

Lagi ada pemutihan pajak kendaraan, pas banget buat bikers yang belum urus pajak motornya.

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 begini, bikin susah bayar keperluan, termasuk pajak kendaraan.

Nah, selain ada pemutihan pajak, cara urus pajak kendaraan nantinya juga gampang, bro!

Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Akhir Tahun, Biaya Perpanjang SIM Juga Dibebaskan?

Kabar gembira tersebut datang dari Pemerintah Provinsi Banten.

Keringanan pajak kendaraan ini berlaku mulai Kamis (5/11/2020) kemarin.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020.

Hal itu disampaikan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Baca Juga: Cuma Butuh KTP Sesuai Nama STNK, Bisa Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Loh

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular