AKP Agung menjelaskan proses pembuatan SIM baru yang hilang cukup mudah jika persyaratannya dipenuhi dan prosesnya tidak sampai sehari sudah jadi.
Sementara biaya pembuatan untuk SIM A sebesar RP 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
"Persyaratannya, surat laporan kehilangan SIM dari kantor polisi, fotokopi SIM yang hilang jika ada, dan fotokopi KTP," ujarnya.
Lebih lengkapnya, berikut proses pengurusan SIM hilang tanpa calo:
Baca Juga: Cek Fakta, Pemilik Sim C Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu Tiap Bulan? Begini Kata Kominfo
a. Pemilik SIM melapor dan membuat surat kehilangan --termasuk barang lain yang hilang seperti KTP-- di kantor polisi terdekat
b. Setelah surat kehilangan sudah di tangan, datangi ke Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM terdekat dengan membawa persyaratan lain seperti KTP asli atau fotokopi, fotokopi SIM atau catatan nomor SIM
c. Membuat surat kesehatan di bagian loket kesehatan Satpas
d. Mengisi formulir pendaftaran SIM hilang dengan berkas-berkas lengkap dan melakukan pembayaran
Baca Juga: 5 Cara Efektif Urus SIM Hilang Tapi Gak Ada Fotokopinya, Cukup Siapkan Beberapa Hal Ini
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR