Penasaran Di Mana Sih Tanda Pajak Progesif Pada STNK? Kecil Banget Ternyata Di Sini Letaknya Bro

M. Adam Samudra,M Aziz Atthoriq - Sabtu, 7 November 2020 | 13:00 WIB
Otofemale.grid.id
Penasaran dimana sih tanda pajak progesif pada STNK? Ternyata disini bro tempatnya.

MOTOR Plus-online.com - Penasaran di mana sih tanda pajak progesif pada STNK? Ternyata di sini letaknya bro.

Hayo ngaku pernah gak bikers kaget pas bayar pajak kok lebih mahal daripada motor berjenis sama pada biasanya?

Usut punya usut ternyata bikers terkena biaya pajak progesif kendaraan bermotor.

Buat yang belum tau dan penasaran di mana sih cara liat keterangan pajak progesif pada STNK

Baca Juga: Hasil FP1 Moto2 Eropa 2020, Waduh Adik Valentino Rossi Luca Marini dan Pembalap Indonesia Kok Posisi Buncit?

Kendaraan bermotor yang berstatus progresif kedua, ketiga, dan seterusnya, tentu akan memiliki besaran pajak yang lebih besar dibandingkan kendaraan yang tidak kena progresif.

Gak hanya bergantung pada NJKB-nya saja, tapi besaran pajak juga dihitung dari status progresifnya.

Untuk mengetahui apakah kendaraan yang dimiliki terkena pajak progresif, bisa dilihat ada kode-kode tertentu pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kode tersebut terdapat pada lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.

Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Motor Kok Lebih Mahal dari yang Lain? Buruan Cek Angka Ini di STNK Bro

Pada bagian kiri bawah, ada angka yang menjelaskan kendaraan itu kepemilikan keberapa, itulah tanda pajak progresif.

Adam Samudra
Letak tanda pajak progresif di STNK

"Jadi kode tersebut tidak ada di STNK tetapi di Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," kata Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari (5/11/2020).

Ada tiga angka, dan jika tertera 001, artinya kendaraan Anda adalah yang pertama, dan dikenakan pajak 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan itu.

Sedangkan, jika yang tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro 3 Syarat Lolos Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Sudah Dimulai dari 1 November 2020

Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

Baca Juga: Muncul Wacana Pajak Kendaraan Bermotor Langsung 3 Tahun Sekaligus, Bapenda Bilang Begini

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular