Asyik Cuma Bawa 3 Syarat Ini, Bisa Dapat Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama, Berlaku Sampai Desember

Erwan Hartawan - Minggu, 8 November 2020 | 13:40 WIB
Tribunnews
Cuma butuh 3 syarat ini bisa dapat pemutihan pajak kendaraan dan bea balik balik

MOTOR Plus-Online.com - Asyik nih ada pemutihan bebas denda pajak kendaraan dan bea balik balik nama.

Dua pemutihan ini bakal berlaku sampai Desember 2020 loh.

Nah buat bikers yang pajak motornya sudah beberapa tahun mati buruan diurus yuk.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, ada lagi biaya yang dihapuskan, bro.

Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Mumpung Dendanya Dihapus Sampai Tanggal Segini, Cara Urusnya Gampang!

Baca Juga: Udah Pada Tahu Belum Nih, Ternyata Ada Tanda Pajak Progresif di STNK Lo, Di Sini Letaknya

Penghapusan ini digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pihaknya kembali memberlakukan penghapusan denda untuk pajak kendaraan bermotor.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Kabupaten Gunungkidul, Yulianto.

"Sesuai Peraturan Gubernur DIY 82/2020, diputuskan penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir Desember 2020," kata Yulianto dikutip dari TribunJogja.com.

Source : Tribun Jogja
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular