MOTOR Plus-Online.com - Wuih masih berlaku sampai Desember 2020 pemutihan bebas denda pajak kendaraan dan gratis bea balik nama, penuhi 3 syarat ini.
Asyik nih ada pemutihan bebas denda pajak kendaraan dan bea balik balik nama.
Dua pemutihan ini bakal berlaku sampai Desember 2020 loh.
Nah buat bikers yang pajak motornya sudah beberapa tahun mati buruan diurus yuk.
Selain penghapusan denda pajak kendaraan, ada lagi biaya yang dihapuskan, bro.
Baca Juga: Udah Pada Tahu Belum Nih, Ternyata Ada Tanda Pajak Progresif di STNK Lo, Di Sini Letaknya
Penghapusan ini digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pihaknya kembali memberlakukan penghapusan denda untuk pajak kendaraan bermotor.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Kabupaten Gunungkidul, Yulianto.
"Sesuai Peraturan Gubernur DIY 82/2020, diputuskan penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir Desember 2020," kata Yulianto dikutip dari TribunJogja.com.
Source | : | Tribun Jogja |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR