MOTOR Plus-Online.com - Cuma bawa STNK dan BPKB asli bisa dapet pemutihan denda pajak kendaraan nih.
Tapi brother gak bisa lama-lama nih soalnya pemutihan cuma berlaku sampai akhir tahun 2020 loh.
Nah buat bikers yang pajak motornya sudah beberapa tahun mati buruan diurus yuk.
Selain penghapusan denda pajak kendaraan, ada lagi biaya yang dihapuskan, bro.
Baca Juga: Catat 16 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama, Yuk Buruan ke Samsat
Salah satu daerah yang menggelar pemutihan yaitu emerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pihaknya kembali memberlakukan penghapusan denda untuk pajak kendaraan bermotor.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Kabupaten Gunungkidul, Yulianto.
"Sesuai Peraturan Gubernur DIY 82/2020, diputuskan penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir Desember 2020," kata Yulianto dikutip dari TribunJogja.com.
Penghapusan pembayaran denda ini berlaku bagi mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diberikan pada mereka yang mengurus pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang berlaku di wilayah DIY.
Keringanan bayar pajak kendaraan ini sudah berlaku sejak April 2020.
Selain itu, pemutihan pajak tersebut telah diperpanjang hingga tiga kali.
Baca Juga: Asyik, Tarif Progresif Dihapus, Buruan Bayar Pajak Motornya Bro, Hanya Sampai Tanggal segini
Namun karena situasi pandemi masih berlangsung dan berpengaruh, maka diputuskan kebijakan ini diterapkan hingga akhir tahun.
"Keputusan itu diambil berdasarkan rapat koordinasi yang melibatkan pihak kabupaten dan kota," ujarnya.
Nah buat bikers ada 3 syarat agar dapat pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
1. KTP sesuai nama STNK
2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.
Eits gak cuma Yogyakarta loh masih ada 15 provinsi yang lain yang menggelar pemutihan denda pajak kendaraan.
Buat di Pulau Jawa dan Bali ada wilayah Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Bali.
Untuk di Pulau Sumatera terdapat wilayah Bengkulu, Riau, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara.
Sedangkan untuk di Pulau Sulawesi terdapat di Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
Terakhir di Pulau Papua berlaku pemutihan denda pajak di Papua Barat.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR