MOTOR Plus-online.com - Mau dapat BLT UMKM atau bantuan pemerintah Rp 2,4 mudah banget.
Lumayan banget buat tambahan modal usaha bikers di tengah pandemi Covid-19 begini.
Soalnya, pemerintah masih melanjutkan transfer banyak bantuan khusus buat para pelaku UMKM.
Yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 2,4 juta.
Awalnya bantuan pemerintah ini dijadwalkan berakhir pada September 2020.
Mengingat kuota penerima bantuan ini ditambah sampai 3 juta pelaku UMKM jadi alasan BLT ini diperpanjang.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman.
"Iya, bantuan ini sudah diperpanjang hingga akhir November 2020," jelas Hanung beberapa waktu lalu.
"Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini," lanjutnya.
"Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," kata dia.
Adapun jenis UMKM yang bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta ini menurut Hanung adalah usaha mikro di bidang apapun.
Misalnya seperti usaha kecil home industry ataupun usaha rumahan.
Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.
"Dia bisa membuktikan ke kelurahan, kalau bisa sudah berjalan," ungkapnya.
"Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu (bantuan), lalu dia bikin usaha, terus besok sudah tutup," sebutnya lagi.
Selain itu, Hanung juga mengatakan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan ini.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Calon penerima bantuan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD
Hanung juga bilang untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu, pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon.
Hanung berharap, bantuan yang diberikan ini bisa tepat sasaran dan bisa digunakan oleh pelaku UMKM.
Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan dan yang sudah mendapatkan bantuan ini untuk jujur ketika mendaftarkan atau memanfaatkan bantuan ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jenis-jenis Usaha yang Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR