Tahu Belum? Angka Pada STNK Ini Bikin Bayar Pajak Kendaraan Makin Mahal, Cek Disini Posisinya

M. Adam Samudra, M Aziz Atthoriq - Selasa, 10 November 2020 | 20:15
Tau belum? Angka pada STNK ini bikin bayar pajak kendaraan makin mahal, cek disini posisinya.
Otofemale.grid.id
Tau belum? Angka pada STNK ini bikin bayar pajak kendaraan makin mahal, cek disini posisinya.

Baca Juga:Buruan Diurus Bro 3 Syarat Lolos Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Sudah Dimulai dari 1 November 2020Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

Baca Juga:Muncul Wacana Pajak Kendaraan Bermotor Langsung 3 Tahun Sekaligus, Bapenda Bilang Begini

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.

Source : GridOto.com
Editor : Ahmad Ridho


TERPOPULER