Baca Juga:Buruan Diurus Bro 3 Syarat Lolos Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Sudah Dimulai dari 1 November 2020Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
Baca Juga:Muncul Wacana Pajak Kendaraan Bermotor Langsung 3 Tahun Sekaligus, Bapenda Bilang Begini
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.