Tetapi juga perusahaan transportasi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan juga bisa menikmatinya, baik perusahaan transportasi swasta maupun milik pemerintah.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pemutihan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.
Dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember 2020.
“Penghapusan denda PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan PKB,” kata Tavip kepada Kompas.com beberapa hari lalu.
Baca Juga: Catat 16 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama, Yuk Buruan ke Samsat
2. Jawa Timur
Penghapusan denda administrasi pajak kendaraan juga diberikan Pemprov Jawa Timur (Jatim).
Selain bebas denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa menikmati relaksasi BBNKB.
Kebijakan yang berlaku hingga 28 November 2020 ini juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Dengan dispensasi pajak ini, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan dengan sebaiknya, yakni melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR