Dan bagi pemilik kendaraan dan belum atas nama sendiri bisa memanfaatkan bebas BBNKB.
3. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat (Jabar) juga memberikan dispensasi PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.
Bagi masyarakat Jabar bisa memanfaatkan beragam keuntungan dari program pemutihan ini.
Seperti penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan.
Selain itu, ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. program ini akan berlaku hingga 23 Desember 2020.
4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemprov DIY kembali memperpanjang penghapusan PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.
Perpanjangan pemberian dispensasi PKB ini sudah dilakukan untuk ketiga kalinya.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR