Buruan Diurus Bro! 17 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Masih Ditunggu Sampai 15 Desember 2020

Ahmad Ridho - Selasa, 10 November 2020 | 12:34 WIB
Kompas.com
Asyik nih 17 Provinsi bebaskan denda pajak kendaraan, masih ditunggu sampai 15 Desember 2020.

Baca Juga: Penasaran Di Mana Sih Tanda Pajak Progesif Pada STNK? Kecil Banget Ternyata Di Sini Letaknya Bro

“Penghapusan pajak ini kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan,” ucap Gamal.

5. Sumatera Barat

Penghapusan denda PKB juga diberikan oleh Pemprov Sumbar.

Selain bebas denda keterlambatan PKB, Pemprov juga memberikan insentif administrasi lainnya.

Seperti penghapusan denda BBNKB, pembebasan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan juga penghapusan BBNKB untuk kendaraan bernomor polisi BA dan juga luar provinsi.

Relaksasi PKB ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sumbar setidaknya hingga 15 Desember 2020.

6. Provinsi Banten

Pemberian keringanan pajak juga digulirkan oleh Pemprov Banten. Pemberian insentif ini meliputi penghapusan sanksi administratif, bea balik nama (BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, keringanan pajak yang sudah dimulai sejak 5 November 2020 hingga 23 Desember ini bertujuan untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak.

Dasar aturan pemutihan pajak kendaraan yaitu Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.

7. Bali

Pemprov Bali juga memberikan dispensasi penghapusan denda PKB yang berlaku hingga 18 Desember 2020.

Baca Juga: Udah Pada Tahu Belum Nih, Ternyata Ada Tanda Pajak Progresif di STNK Lo, Di Sini Letaknya

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda PKB saja, tetapi juga BBNKB.

Relaksasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.

Sebelumnya, Pemprov Bali juga sudah menerapkan program ini pada 21 April hingga 28 Agustus 2020. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakannya serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

8. Sulawesi Tengah

Bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) juga bisa menikmati insentif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemprov Sulteng juga menerapkan relaksasi PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.

Kebijakan yang mengacu pada Pergub nomor 14 tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulsel hingga 31 Desember 2020. Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB dan BBNKB kedua.

9. Sulawesi Utara

Pemutihan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Utara (Sulut).

Pemberian insentif pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2020.

Untuk pemberian dispensasi pajak tidak hanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) saja, tetapi juga pemberian diskon PKB.

Selain itu Pemprov Sulut juga membebaskan pajak progresif bagi pemilik kendaraan dan juga pembebasan BBNKB.

Kebijakan yang akan berakhir pada 23 Desember 2020 ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Asyik, Tarif Progresif Dihapus, Buruan Bayar Pajak Motornya Bro, Hanya Sampai Tanggal segini

10. Sulawesi Selatan

Pemberian relaksasi pajak kendaraan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).

Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung hingga 23 Desember 2020 ini untuk mengurus administrasi kendaraannya.

Diantaranya yaitu bebas denda PKB hingga bebas denda pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama dan alamat sama.

11. Sulawesi Tenggara

Bagi masyarakat di Sulawesi Tenggara juga bisa menikmati relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Ini karena Pemprov Sultra memberikan kebijakan bebas denda administratif PKB hingga 31 Desember 2020.

Dengan pemutihan ini pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan.

Mulai dari pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB serta penghapusan BBNKB.

Dengan begitu maka pemilik kendaraan yang nunggak pajak atau pun ingin melakukan balik nama bisa menekan biaya pengeluarannya.

12. Bengkulu

Penghapusan denda PKB serta BBNKB juga bisa dinikmati oleh masyarakat Bengkulu.

Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.

Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Motor Kok Lebih Mahal dari yang Lain? Buruan Cek Angka Ini di STNK Bro

13. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) juga memberikan program penghapusan sanksi administrasi dan bunga, serta pajak kendaraan bermotor Pemutihan yang akan berlangsung hingga 31 November 2020 ini meliputi, penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga PKB, penghapusan PKB (yang nunggak lebih dari dua tahun) hanya bayar dua tahun.

Selain itu, juga pembebasan BBNKB.

14. Sumatera Utara

Penghapusan denda PKB juga diberikan oleh Pemprov Sumatera Utara.

Sama seperti provinsi lainnya, selain denda PKB juga memberikan keringanan sanksi administratif BBNKB.

Program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan atau pun yang ingin balik nama hingga 14 November 2020.

15. Riau

Pemprov Riau juga memperpanjang kebijakan pemberian keringanan denda pajak kendaraan dan BBNKB.

Program yang sudah berlangsung sejak 1 Oktober ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Riau hingga 15 Desember 2020.

Untuk keringanan sanksi administratif ini pemilik kendaraan yang nunggak pajak hanya dikenakan biaya PKB saja tanpa ada dendanya.

Sementera untuk yang ingin melakukan balik nama kedua dan seterusnya bisa mendapatkan keringanan hingga 50 persen dari biaya yang seharusnya.

16. Papua Barat

Pemprov Papua Barat juga memberikan keringanan administratif kendaraan bermotor.

Tetapi kebijakan yang digulirkan oleh Pemprov Papua Barat ini hanya mencakup bebas BBNKB kedua dan seterusnya.

Pasalnya, untuk pembebasan denda PKB sudah berakhir pada 31 Oktober 2020. Dan untuk pembebasan BBNKB ini bisa dinikmati masyarakat Papua Barat hingga 31 Desember 2020.

17. Aceh

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKA) Provinsi Aceh memperpanjang masa dispensasi berupa bebas denda PKB.

Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlangsung hingga 15 Oktober 2020 tetapi dilakukan perpanjangan hingga 23 Desember 2020.

Dengan perpanjangan ini masyarakat Aceh masih berkesempatan untuk menikmati manfaat adanya relaksasi ini.

Selain penghapusan denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan keringanan dalam proses balik nama kendaraan bermotor.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Daftar 17 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan", 

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular