Street Manners: Mulai Sekarang Jangan Lagi Bonceng Anak di Depan, Pakar Keselamatan Bongkar Alasannya

Ahmad Ridho - Selasa, 10 November 2020 | 17:40 WIB
Tribunnews.com
Jangan lagi bonceng anak-anak di depan, tega bener anak sendiri dijadikan airbag.

MOTOR Plus-online.com - Jangan lagi bonceng anak-anak di depan, tega bener anak sendiri dijadikan airbag.

Motor dirancang sebagai moda angkut ringkas yang bisa memuat satu penumpang tambahan selain pengendara.

Artinya, jika kapasitasnya melebihi itu, disarankan memilih kendaraan lain dengan daya tampung lebih besar.

Selain itu, perlu diingat juga, bahwa posisi berkendara yang benar adalah sang pengendara berada di depan, sedang satu penumpang lain di belakang.

Baca Juga: Pakai Stiker Ini di Pelat Nomor Pemotor Gak Bakal Ditilang, Mitos atau Fakta?

Baca Juga: Jangan Coba-coba Kelabui Razia Polisi Pakai SIM Punya Orang Lain, Pemotor Bisa Dipenjara

Kendati aturan itu sudah menjadi hal umum, namun ada saja yang bandel dan nekat melanggarnya. Salah satunya, dengan membawa sang anak di jok depan kendaraan.

Lantas, apakah hal tersebut berbahaya?

Menanggapi hal itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana berikan penjelasan.

"Bonceng anak yang benar dan aman yaitu di posisi belakang," ujar Sony belum lama ini.

Baca Juga: Masuk Musim Hujan, Intip Harga Jas Hujan Model Stelan dan Ponco, Harga Mulai Rp 10 Ribu Sampai Rp 200 Ribuan

Sony menilai, ada faktor yang sangat membahayakan jika anak kecil duduk dibagian jok depan.

"Itu sama saja anak dijadikan airbag saat alami kecelakaan," tegasnya.

Sekadar informasi, aturan mengenai muatan penumpang di sepeda motor sudah diperjelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 106.

Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Baca Juga: 7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi, Siap-siap Operasi Zebra Akan Digelar Senin Depan Selama 13 Hari

Artinya, jika pengendara membawa sang anak di depan, dan sudah ada penumpang lain di belakang, polisi berhak mengenainya denda.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular