MOTOR Plus-online.com - Jangan lagi bonceng anak-anak di depan, tega bener anak sendiri dijadikan airbag.
Motor dirancang sebagai moda angkut ringkas yang bisa memuat satu penumpang tambahan selain pengendara.
Artinya, jika kapasitasnya melebihi itu, disarankan memilih kendaraan lain dengan daya tampung lebih besar.
Selain itu, perlu diingat juga, bahwa posisi berkendara yang benar adalah sang pengendara berada di depan, sedang satu penumpang lain di belakang.
Baca Juga: Pakai Stiker Ini di Pelat Nomor Pemotor Gak Bakal Ditilang, Mitos atau Fakta?
Baca Juga: Jangan Coba-coba Kelabui Razia Polisi Pakai SIM Punya Orang Lain, Pemotor Bisa Dipenjara
Kendati aturan itu sudah menjadi hal umum, namun ada saja yang bandel dan nekat melanggarnya. Salah satunya, dengan membawa sang anak di jok depan kendaraan.
Lantas, apakah hal tersebut berbahaya?
Menanggapi hal itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana berikan penjelasan.
"Bonceng anak yang benar dan aman yaitu di posisi belakang," ujar Sony belum lama ini.
Sony menilai, ada faktor yang sangat membahayakan jika anak kecil duduk dibagian jok depan.
"Itu sama saja anak dijadikan airbag saat alami kecelakaan," tegasnya.
Sekadar informasi, aturan mengenai muatan penumpang di sepeda motor sudah diperjelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 106.
Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Artinya, jika pengendara membawa sang anak di depan, dan sudah ada penumpang lain di belakang, polisi berhak mengenainya denda.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR