Waduh, Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Berkurang, Ternyata Ini Alasannya

Galih Setiadi - Rabu, 11 November 2020 | 07:25 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1,2 juta berkurang, ini alasannya.

MOTOR Plus-online.com - Gawat, penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) berkurang dari sebelumnya.

Padahal bantuan pemerintah ini ditunggu-tunggu banyak orang, mungkin termasuk bikers.

Lumayan banget buat tambahan bayar cicilan motor atau lainnya pakai bantuan yang satu ini.

Faktanya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji termin kedua ditransfer pada Senin (9/11/2020).

Baca Juga: Asyik BLT Subsidi Gaji Gelombang Dua Sudah Mulai Ditransfer Untuk 2,1 Juta Karyawan, Buruan Cek Saldo ATM Bro

Namun, jumlah penerima bantuan subsidi gaji berbeda dari termin sebelumnya.

Penerima bantuan pemerintah ini justru berkurang ketimbang periode sebelumnya.

Selain itu, perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 tak dilakukan serentak.

Akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan alasannya.

Baca Juga: Segera Cek Saldo ATM Bro, BLT atau Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Mulai Cair Untuk 12,7 Juta Rekening Penerima, Cicilan Motor Makin Aman

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan, penerima bantuan subsidi gaji yang termasuk golongan wajib pajak (WP) dipastikan tidak akan menerima BLT tersebut.

"Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar Ida pada Jumat (6/11/2020) lalu.

Ida juga menjelaskan bahwa penyaluran subsidi gaji termin II ini berbeda.

Sebab, data penerima BLT subsidi gaji kali ini dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Asyik BLT Rp 1,2 Juta Sudah Mulai Ditransfer ke Rekening Masing-masing, Begini Syarat dan Cara Mengeceknya

Evaluasi data yang dilakukan oleh DJP telah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak," kata Ida.

"Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta," lanjutnya.

Ida menyebutkan, BLT subsidi gaji termin II sebesar Rp 1,2 juta, telah disalurkan kepada 2,1 juta lebih pekerja melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Buruan Cek Saldo ATM Bantuan Pemerintah atau BLT Rp 1,2 Juta Gelombang Dua Mulai Ditransfer ke 12,7 Juta Penerima

"Kita pastikan termin II subsidi BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," ujar dia.

"Selanjutnya, dari KPPN akan ditransfer ke Bank Penyalur dan disalurkan ke masing-masing rekening penerima," tutur Ida.

"Baik rekening Himbara maupun nonHimbara sama dengan mekanisme termin pertama," sambungnya.

Kemenaker terus berupaya mempercepat proses penyaluran BLT subsidi gaji bagi para pekerja atau buruh di termin kedua ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar dia.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Wajib Pajak Tak Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular