Proses pengurusan SIM hilang ini tidak memakan waktu lama, kalau semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, bisa selesai cepat.
Jadi menurutnya, sebagai antisipasi untuk SIM hilang, sebaiknya dibuatkan fotokopi-nya dulu.
Syaratnya cukup dengan melampirkan fotokopi KTP saja beserta SIM lama.
Biayanya juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bedanya dengan mengurus SIM yang hilang, proses perpanjangan harus tetap melakukan tes kesehatan berupa tes kesehatan mata dan tensi darah.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR