MOTOR Plus-online.com - Penasaran, bisa gak ya mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang di SIM Corner atau layanan SIM keliling?
Karena biasanya layanan SIM keliling atau SIM Corner lebih cepat dibandingkan datang ke Satpas SIM.
Contohnya, untuk memperpanjang SIM di layanan SIM keliling hanya membutuhkan waktu 30-40 menit saja sampai SIM jadi.
Tapi menurut Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana, brother harus mengurus langsung di kantor Satpas SIM sesuai domisili kalau SIM hilang.
Baca Juga: Ayo Perpanjang SIM Sekarang Biayanya Murah Urusnya Gampang, Nih Jadwal SIM Keliling Hari Ini
Baca Juga: Bikin SIM Baru Karena Hilang Otomatis Masa Berlakunya Berubah Juga?
"Bagi masyarakat yang SIM-nya hilang tidak bisa mengurus di SIM keliling. Jadi lebih baik datang ke Satpas sesuai domisili. SIM keliling hanya buat perpanjang saja," kata AKP Agung (11/11/2020).
Menurut AKP Agung, bagi warga yang kehilangan SIM dan ingin mengurusnya, harus melakukan prosedur pembuatan di Satpas dengan membawa surat laporan kehilangan.
Terkait biaya penerbitan baru SIM hilang, sama dengan permohonan perpanjangan, selama SIM tersebut masih berlaku.
Jika tidak, maka akan dikenakan biaya seperti permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Pemilik SIM C Lagi Senang Dapat Info Bakal Dapat Bantuan Uang Rp 900 Ribu, Fakta atau Hoax Sih?
Proses pengurusan SIM hilang ini tidak memakan waktu lama, kalau semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, bisa selesai cepat.
Jadi menurutnya, sebagai antisipasi untuk SIM hilang, sebaiknya dibuatkan fotokopi-nya dulu.
Syaratnya cukup dengan melampirkan fotokopi KTP saja beserta SIM lama.
Biayanya juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bedanya dengan mengurus SIM yang hilang, proses perpanjangan harus tetap melakukan tes kesehatan berupa tes kesehatan mata dan tensi darah.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR