Bantuan pemerintah ini menyasar kepada pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19.
Teten juga telah meminta masyarakat supaya memanfaatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Caranya segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM).
Adapun Kadiskop UKM berada di kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Teten menyatakan, tidak semua pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan hibah ini.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
Baca Juga: Buruan Cek BLT UMKM atau Bantuan Rp 2,4 Juta Siapa Tahu Dapat Transferan, Begini Caranya Bro
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR