Asyik Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai 2021, Catat Syarat dan Cara Dapatinnya

Erwan Hartawan - Minggu, 15 November 2020 | 18:25
Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta untuk UMKM diperpanjang sampai 2021
Tribunnews.com
Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta untuk UMKM diperpanjang sampai 2021

Lalu, pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Baca Juga: Siapin KTP dan Data Diri Lainnya, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Rencananya Lanjut Tahun Depan, Cara Dapetinnya Gampang!

Teten menyatakan, tidak semua pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Teten menambahkan, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.

Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Baca Juga: Buruan Cek ATM Sekarang, BLT Subsidi Gaji Termin Kedua Cair Buat 4,8 Juta Orang, Bikers Dapat Transferan Gak Nih?

Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibikinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ujar Teten.

Source : Tribunnews.com
Editor : Indra GT

TERPOPULER