MOTOR Plus-online.com - Horeeee bantuan pemerintah bakal dibagikan khusus untuk guru honorer, cicilan motor dan uang belanja aman nih.
Ada kabar gembira bagi para guru honorer di tengah pandemi Covid-19.
Soalnya pemerintah akan memberikan bantuan tunai atau BLT kepada guru honorer.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru honorer untuk bisa menjadi penerima.
Beberapa syarat di antaranya, gaji di bawah Rp 5 juta dan tak masuk dalam daftar penerima Banpres Produktif.
Selain itu, pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).
Berikut persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dikutip tribun-timur.com, antara lain:
1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
Baca Juga: Asyik Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai 2021, Catat Syarat dan Cara Dapatinnya
Selanjutnya, jika sudah memenuhi persyaratan, guru bisa mengecek dengan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Situs ini resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Info GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.
Apabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.
Baca Juga: Asyik Nih Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah Swadaya dari Pemerintah, Simak Cara dan Persyaratannya
Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :
1. Pastikan menggunakan email yang aktif
2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik
Setelah Anda masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.
Jika masuk daftar calon penerima, maka tampilannya akan seperti di bawah ini:
Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI. Tetapi, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.
Setujui Rp 1,152 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui pemberian anggaran bantuan subsidi gaji bagi guru, tenaga kependidikan (GTK), hingga dosen non PNS Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 1,152 triliun.
Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.
Baca Juga: Cuma Pakai KTP, Brother Bisa Tahu Dapat Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Atau Tidak, Begini Caranya
"Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan (lebih dari Rp1,152 triliun) untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu," ucap Sekjen Kemenag Nizar, melansir laman Kemenag, Minggu (15/11/2020).
Nizar menjelaskan, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non PNS madrasah sekitar Rp 1,147 triliun.
Sedangkan sisanya, akan disalurkan untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp 3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp 1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp 253,8 juta.
"Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan," harap Nizar.
Sebelumnya pernah diberitakan, sebanyak 745.415 guru, tenaga kependidikan hingga dosen non-PNS akan memperoleh bantuan subsidi gaji dari pemerintah.
Hal itu mengacu pada data validasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Alhamdulillah proses validasi oleh BPJS sudah selesai. Ada 745.415 guru, tenaga kependidikan, dan dosen bukan PNS binaan Kementerian Agama yang tervalidasi," ucap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain di awal November.
Zain mengaku, saat ini hasil validasi dari BPJS sedang diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setelah itu mereka akan memperoleh bantuan subsidi gaji.
Persamaan dengan pengajuan hasil validasi BPJS ke Kemenkeu, bilang dia, pihak Itjen Kementerian Agama selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan review sebagai bagian dari pengawasan internal.
"Kita semua berkewajiban mengawal program ini dari hulu sampai hilir. Bantuan ini sebagai wujud keperpihakan pemerintah kepada warganya, terlebih di tengah pandemi Covid-19," ungkap dia.
Adapun data hasil validasi BPJS, dia menuturkan, sebanyak 543.928 ornag datang dari guru Raudlatul Athfal (RA) atau Madrasah, sebanyak 93.480 datang dari guru Pendidikan Agama Islam, sebanyak 17.476 datang dari dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam atau PTKI, dan sebanyak 2.111 datang dari ustaz Pendidikan Diniyah Formal atau PDF atau Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).
Kemudian sebanyak, 532 datang dari dosen Ma’had Aly, sebanyak 73.714 datang dari tenaga kependidikan RA/Madrasah, sebanyak 7.444 datang dari tenaga kependidikan PTKI, sebanyak 2.134 datang dari guru pendidikan Keagamaan Kristen, sebanyak 2.005 datang dari guru kependidikan Keagamaan Katolik.
"Sebanyak 1.618 datang dari guru pendidikan Keagamaan Hindu, sebanyak 832 datang dari guru kependidikan Keagamaan Buddha, dan sebanyak 141 datang dari guru pendidikan Keagamaan Khonghucu," tutur Zain.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ Cara Mengecek Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer
Source | : | TribunPontianak.co.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR