MOTOR Plus-online.com - Buruan daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta mumpung masih dibuka, buat tambahan modal usaha bikers nih.
Yup, Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM masih dibuka buat bikers atau warga lainnya.
Lumayan buat tambahan modal usaha di tengah pandemi Covid-19 begini.
Apalagi syarat dapetin BLT UMKM Rp 2,4 juta ini gampang banget.
Baca Juga: Bisa Gak Sih Satu Orang Dapat 2 Kali BLT Modal Usaha Rp 2,4 Juta? Simak Nih Penjelasannya
Pemerintah lewat (Kemenkop UMKM) memberikan subsidi BLT besar-besaran untuk pelaku usaha kecil dalam program Banpres Produktif atau bantuan UMKM Rp 2,4 juta.
Awalnya program ini telah berakhir pada September lalu, namun kemudian diperpanjang hingga akhir November.
BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap II bakal menyasar tambahan 3 juta pelaku usaha kecil.
"Sampai saat ini KemenkopUKM belum membuka link online terkait pendaftaran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro."
"Silahkan konfirmasi ke Dinas Koperasi dan UKM setempat apakah Dinas terkait membuka pendaftaran secara online ataupun offline ya, Sobat!"
Demikian pesan yang tertulis di akun Twitter resmi @KemenkopUKM, Sabtu (14/11/2020).
Bantuan Presiden Usaha Mikro ( BPUM) diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu.
BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama.
Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.
Untuk dapetinnya, pelaku usaha kecil bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya.
Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.
Baca Juga: Cuma Pakai KTP, Brother Bisa Tahu Dapat Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Atau Tidak, Begini Caranya
Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK); Kartu Tanda Penduduk (KTP); alamat tempat tinggal; bidang usaha dan nomor telepon.
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP.
Untuk itu, pelaku UMKM melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pelaku usaha kecil yang mendapatkan bantuam UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi.
Yaitu Dinas Koperasi dan UKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Meski bantuan tersebut diperuntukan untuk semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Jika lolos, uang akan ditransfer. Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui Eform BRI.
Berikut cara cek penerima BPUM UMKM BRI di laman resmi eform.bri.co.id:
Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.
Baca Juga: Cepetan Cek Saldo, BLT Subsidi Gaji Gelombang Dua Sudah Ditransfer ke 4,8 Juta Rekening
Bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
SKU adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini kelurahan atau kepala desa.
Artinya, pengurusannya cukup ke kelurahan atau kantor desa untuk kemudian disahkan di kantor kecamatan.
Isi SKU untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah kelurahan atau desa tersebut dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut.
Syarat pengajuan permohonan SKU antara lain surat pengantar KTP, RT atau RW, dan KK.
Setelah diterbitkan kantor kelurahan/kantor desa, SKU kemudian bisa dibawa ke kantor kecamatan ditandatangani oleh camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan.
Tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan SKU baik di keluarahan/kantor desa maupun kantor kecamatan.
SKU memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.
Sementara itu, cara membuat SKU di beberapa daerah, permohonan SKU bisa diajukan ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Salah satu yang menerapkan PTSP untuk penerbitan SKU yakni Provinsi DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Simak Persyaratannya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR