"Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Senin (16/11/2020).
Nadiem mengatakan, syarat yang ditetapkan Kemendikbud sangatlah mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien.
Adapun persyaratan BSU Kemendikbud antara lain:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus bukan sebagai PNS.
3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
5. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Baca Juga: Seabrek Rekor Terjadi Tahun Ini, Pas Joan Mir Resmi Juara Dunia MotoGP 2020, Apa Aja Sih?
Jika memenuhi persyaratan, guru bisa mengecek data penerima BSU dengan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul blt-guru-honorer-rp-1-8-juta-berikut-5-syarat-penerima-bantuan?page=2.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR