MOTOR Plus-online.com - Syarat dapat bantuan Rp 1,8 juta buat tenaga pendidik dan non PNS, disalurkan ke semua sekolah dan perguruan tinggi.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menggelontorkan dana bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil (PNS).
BSU akan diberikan di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Seperti apa BSU ini, berikut penjelasan yang dikutip dari website Kemendikbud:
Baca Juga: Sama-sama Ditransfer Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Apa Bedanya Subsidi Gaji Pekerja dan Guru Honorer
Apa itu BSU?
BSU adalah bantuan subsidi upah yang diberikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS.
Siapa sasaran BSU?
Sasaran BSU meliputi: Dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Berapa besaran BSU yang diberikan?
BSU yang diberikan senilai Rp 1,8 juta dan hanya diberikan satu kali.
Jumlah BSU ini akan dipotong pajak penghasilan (PPh) 5% bagi yang sudah memiliki NPWP dan potongan 6% bagi yang belum memiliki NPWP.
Kemendikbud menyiapkan anggaran total Rp 3,66 triliun untuk BSU ini.
Berapa total sasaran yang akan menerima BSU?
Total sasaran penerima BSU sebanyak 2.034.732 orang. terdiri dari:
- 167.277 dosen pada PTN dan PTS.
- 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.
Baca Juga: 5 Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 Juta, Asyiik Kapan Nih Cairnya?
- 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
Apa syarat penerima BSU?
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Berstatus bukan PNS.
Baca Juga: Horeee! Kemendikbud Siap Cairkan BLT Rp 1,8 Juta, Ini Dia Syarat Mendapatkannya
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan
- Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR