Gak Dapat Subsidi Gaji Rp 1,2 juta atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tenang Masih Ada Bantuan Rp 1,8 Juta, Nih Cara Dapetinnya

Galih Setiadi - Kamis, 19 November 2020 | 07:45
Ilustrasi. Gak dapat subsidi gaji Rp 1,2 juta atau BLT UMKM Rp 2,4 juta jangan gelisah masih ada bantuan Rp 1,8 juta.
Tribunnews.com
Ilustrasi. Gak dapat subsidi gaji Rp 1,2 juta atau BLT UMKM Rp 2,4 juta jangan gelisah masih ada bantuan Rp 1,8 juta.

Adapun cara pencairan bantuan untuk guru dan tenaga honorer kependidikan Non-PNS ini, mengecek dulu informasi rekening di laman GTK atau Pangkalan Data Dikti.

PTK dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan dengan melakukan pengecekan melalui Info GTK di alamat (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalann Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).

Baca Juga: Asyik Banget, BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Buruan Cek ATM Sekarang Bikers Dapat Transferan Gak Nih?

Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU yakni:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Jika dokumen telah lengkap maka PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan pencairan dengan membawa dokumen yang disyaratkan untuk ditunjukkan ke petugas bank untuk diperiksa.

Setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai 1,8 juta rupiah dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriteria Guru dan Tenaga Pendidik Non-PNS yang Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta"

Source : Kompas.com
Editor : Joni Lono Mulia


TERPOPULER