Gak Dapat Subsidi Gaji Rp 1,2 juta atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tenang Masih Ada Bantuan Rp 1,8 Juta, Nih Cara Dapetinnya

Galih Setiadi - Kamis, 19 November 2020 | 07:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Gak dapat subsidi gaji Rp 1,2 juta atau BLT UMKM Rp 2,4 juta jangan gelisah masih ada bantuan Rp 1,8 juta.

MOTOR Plus-online.com - Gak dapat subsidi gaji Rp 1,2 juta atau BLT UMKM Rp 2,4 juta tenang aja masih ada bantuan Rp 1,8 juta.

Makin banyak lagi bantuan pemerintah buat di tengah pandemi Covid-19, asyik!

Sebelumnya sudah ada BLT UMKM Rp 2,4 juta, bantuan subsidi gaji Rp 1,2 juta, dan bantuan lainnya.

Nah, sekarang ada Bantuan Subsidi Gaji atau upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta.

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta Buat Tenaga Pendidik dan Non PNS, Disalurkan ke Semua Sekolah dan Perguruan Tinggi

Baca Juga: Masih Mau Dapet Transferan Bantuan dari Pemerintah Rp 1 Juta? Buruan Registrasi Ulang Sebelum 25 November 2020

Bantuan pemerintah ini menyasar guru dan tenaga pendidik Non-PNS sebanyak satu kali.

Program BSU ini diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020).

Bantuan bagi guru dan tenaga pendidik non-PNS ini akan diberikan kepada 2 juta orang tenaga pendidik.

Meliputi dosen, guru, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, laboratorium, serta administrasi non-PNS alias honorer.

Baca Juga: Wuih Ada Bantuan Pemerintah Lagi Nih Rp 1,8 Juta Buat Profesi Ini, Buruan Cek Disini

Beberapa profesi pendidikan ini mendapatkan bantuan dari Kemendikbud.

"Dosen, guru, non-PNS, guru kepala sekolah, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi, serta operator sekolah termasuk dalam bantuan BSU," ungkapnya mengutip Kompas.com.

Mereka yang menjadi penerima termasuk guru swasa, tenaga perpustakaan, laboratorium, tenaga administrasi, yang terdampak akibat pandemi.

Ada beberapa kriteria yang jadi perhatian supaya bantuan ini cair.

Baca Juga: Gak Usah Panik, BLT Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening Bikers, Langsung Lapor ke Sini Biar Diproses

Sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan guru dan tenaga honorer kependidikan ini, yaitu:

  • Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan
  • Warga Negara Indonesia
  • Tidak menerima bantuan subsidi Kemenaker
  • Tidak menerima bantuan semi-bansos yakni Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020
  • Bukan Pegawai Negeri Sipil

Baca Juga: Bikers Berhenti Kerja Bakal Tetap Dapat Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Termin 2? Begini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kemendikbud untuk para guru, dan tenaga kependidikan Non-PNS baik negeri maupun swasta ini menyasar 2.034.732 orang.

Rinciannya, 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Adapun cara pencairan bantuan untuk guru dan tenaga honorer kependidikan Non-PNS ini, mengecek dulu informasi rekening di laman GTK atau Pangkalan Data Dikti.

PTK dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan dengan melakukan pengecekan melalui Info GTK di alamat (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalann Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).

Baca Juga: Asyik Banget, BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Buruan Cek ATM Sekarang Bikers Dapat Transferan Gak Nih?

Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU yakni:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Jika dokumen telah lengkap maka PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan pencairan dengan membawa dokumen yang disyaratkan untuk ditunjukkan ke petugas bank untuk diperiksa.

Setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai 1,8 juta rupiah dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriteria Guru dan Tenaga Pendidik Non-PNS yang Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular