MOTOR Plus-online.com - Nih dia 5 nomor bantuan jika debt collector sampai main kasar, jangan kabur apalagi pasrah, langsung adukan bro!
Bikers pastinya pernah nih dengar kabar mungkin pernah jadi korban atau lihat langsung oknum debt collector main kasar.
Biasanya debt collector disebut 'matel' alias mata elang yang mengawasi kreditur yang macet pembayarannya.
Masih sering juga ditemukan oknum debt collector yang pakai tindak kekerasan dalam penagihan.
Tentu saja perbuatan oknum debt collector sampai main kasar itu tentu saja melanggar hukum.
Baca Juga: Bikers Jangan Lupa Jas Hujan! BMKG Prediksi Jabodetabek Hari ini Diguyur Hujan Siang Hingga Sore
Memang debt collector punya wewenang untuk menagih kreditur yang menunggak pembayaran.
Namun seharusnya debt collector juga tidak bisa bergerak bebas main tarik motor apalagi bertindak kasar.
Nah buat bikers yang melihat, bertemu bahkan jadi korban debt collector kasar, bisa hubungi nomer atau lapor ke 5 lembaga ini:
1. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR