MOTOR Plus-online.com - Dapat notifikasi 'cek kelengkapan data' penerima BLT Rp 600 ribu, apa artinya nih bro?
Bikers yang gajinya di bawah Rp 5 juta mendapat bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu dari pemerintah.
Bantuan diberikan setiap bulan dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upahi (BSU) atau subsidi gaji termin II mulai Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: 5 Nomor Bantuan Jika Debt Collector Main Kasar, Jangan Kabur Apalagi Pasrah, Langsung Adukan Bro!
Pada Sabtu (14/11/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, sampai saat ini pihaknya telah menyalurkan BSU kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.
Namun, sejumlah keluhan terkait pencairan BSU termin II ini masih beredar di media sosial.
Salah satunya, notifikasi untuk melengkapi data pekerja, yang muncul saat pekerja mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak di laman Kemenaker.
Selamat malam min mohon maaf saya mau tanya, kenapa saya belum ada transferan subsidi gaji ? Caya check ada tulisan seperti ini. pic.twitter.com/S9S2sdh5UA — eddy revandi (@eddy_revandi) November 15, 2020
Apa maksud notifikasi itu?
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, mengatakan, notifikasi tersebut memberitahukan kepada pekerja untuk memastikan ulang datanya kepada perusahaan tempatnya bekerja agar tidak ada kendala saat pencairan.
"Pada prinsipnya, data yang tidak valid harus dilakukan perbaikan dan disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, hasil perbaikan disampaikan ke Kemenaker untuk dimintakan proses penyaluran kepada Bank Himbara," kata Aswansyah saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2020).
Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (8/11/2020), Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, yakni:
- Adanya duplikasi rekening
- Rekening sudah ditutup
- Rekening pasif
- Rekening tidak valid
- Rekening dibekukan
Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah? Ini Jenis-jenis Usaha yang Sudah Pasti Disalurkan
- Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
- Rekening tidak terdaftar
Muncul pada penerima BSU termin I
Bagaimana jika notifikasi itu didapatkan pekerja yang sebelumnya telah menerima BSU termin I, atau data-datanya sudah lengkap dan valid?
Baca Juga: Asyik! Ada Pinjaman Dana dari Google, Bikers Dengan Profesi Ini Dapat Bantuan
Menjawab pertanyaan itu, Aswansyah mengatakan, jika memang terjadi kasus seperti itu, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Apabila hal ini terjadi, kami akan lakukan koordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Aswanysah.
Posko pengaduan BSU
Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, Sabtu (14/11/2020) Aswansyah mengatakan, pekerja yang belum memperoleh BSU dapat menghubungi tim posko penanggulangan BSU.
Baca Juga: Wuih Ada Bantuan Pemerintah Lagi Nih Rp 1,8 Juta Buat Profesi Ini, Buruan Cek Disini
Posko penanggulangan BSU dapat diakses melalui situs https://bantuan.kemnaker.go.id/ atau melalui telepon di nomor 021-50816000, atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.
"Bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan, tapi belum menerima, kami sudah ada tim posko penanggulangan BSU," ujar Aswansyah dikutip Kompas.com, 29 Oktober 2020.
Tentang BSU
Bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.
Pekerja yang berhak menerima juga tercatat aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.
Baca Juga: Horeee Sri Mulyani Pastikan BLT Subsidi Gaji Ditransfer ke 2,4 Juta Guru Honorer, Ciclan Motor Aman
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini sebesar Rp 600.000 selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Notifikasi "Cek Kelengkapan Data" Penerima Subsidi Gaji, Apa yang Harus Dilakukan?",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR