MOTOR Plus-Online.com - Duh SIM C bikers hilang? Eits jangan panik simak aja nih syarat biaya urus penebitan kembalinya.
Kita tau SIM hukumnya wajib dimiliki setiap pengnedara motor.
Sebab SIM membjadi bukti bahwa bikers sudah layak berkendara.
Apalagi kalo ada razia kepolisian atau operasi lalulintas, pengendara wajib hukumnya dapat memperlihatkan SIM kepada petugas.
Baca Juga: Benar Gak Nih, Pakai Sandal Saat Ujian Bikin SIM Bisa Langsung Diusir?
Namun bagaimana jika SIM hilang akibat beberapa sebab, misalnya dompet hilang atau jatuh di jalan.
Penasaran apa aja syarat dan berapa sih biaya yang harus dilkeluarkan untuk mengurus SIM kembali?
Kehilangan surat-surat penting yang biasa diletakkan di dalam dompet seperti SIM, KTP, ATM atau yang lainnya memang bisa terjadi pada siapa saja.
Jika mengalami kejadian ini tentunya pemiliknya harus segera melakukan pengurusan untuk penerbitan baru lagi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR