Baca Juga: Emang Iya, Ujian Praktik SIM C Pakai Motor Matik dan Manual Beda?
Misalkan saja untuk mengurus SIM yang hilang, maka pemilik harus melalui beberapa tahapan atau proses untuk penerbitan baru.
Mengutip dari Kompas.com, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk proses pembuatan SIM baru yang disebabkan karena hilang alurnya sama seperti melakukan perpanjangan.
Terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.
“Bisa dibuatkan duplikasinya, yang penting datanya masih ada dan SIM yang hilang masih berlaku. Kalau ada fotokopinya SIM yang hilang lebih bagus,” kata Agung.
Agung menambahkan, bagi pemohon SIM yang membuat SIM baru dikarenakan hilang persyaratan utamanya adalah surat kehilangan dari kepolisian.
“Pemilik SIM harus membuat surat kehilangan di kepolisian, bahwa SIM tersebut benar hilang. Itu akan dijadikan sebagai syarat untuk menerbitkan SIM baru,” ujarnya.
Selain itu, pemohon juga harus membawa KTP aslinya. Untuk prosesnya, Agung mengatakan, sama seperti saat melakukan perpanjangan SIM.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR