Baca Juga: Terjawab, Ini Alasan Kenapa Minimal Berumur 17 Tahun Baru Bisa Punya SIM
Biaya SIM yang akan dibebankan kepada pemohon, yakni sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B.
Sedangkan untuk pemohon SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
Kemudian untuk pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR