Duh Sim C Hilang? Simak Nih Syarat dan Biaya Urus Penerbitan Kembali

Erwan Hartawan - Kamis, 19 November 2020 | 21:20 WIB
Dok MOTOR Plus
Ilustrasi SIM C hilang, simak syarat dan biaya penerbitan kembalinya

Baca Juga: Terjawab, Ini Alasan Kenapa Minimal Berumur 17 Tahun Baru Bisa Punya SIM

Biaya SIM yang akan dibebankan kepada pemohon, yakni sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B.

Sedangkan untuk pemohon SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Kemudian untuk pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular