Duh Sim C Hilang? Simak Nih Syarat dan Biaya Urus Penerbitan Kembali

Erwan Hartawan - Kamis, 19 November 2020 | 21:20
Ilustrasi SIM C hilang, simak syarat dan biaya penerbitan kembalinya
Dok MOTOR Plus
Ilustrasi SIM C hilang, simak syarat dan biaya penerbitan kembalinya

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Terjawab, Ini Alasan Kenapa Minimal Berumur 17 Tahun Baru Bisa Punya SIM

Biaya SIM yang akan dibebankan kepada pemohon, yakni sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B.

Sedangkan untuk pemohon SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Kemudian untuk pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Source : Kompas.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER