Asyik, Ada Bantuan Rp 1,8 Juta dari Pemerintah, Cek Syaratnya dan Siapin Dokumen Ini Biar Ditransfer!

Galih Setiadi - Jumat, 20 November 2020 | 08:11 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Ada bantuan Rp 1,8 juta dari pemerintah, cek syaratnya dan siapin dokumen ini biar ditransfer.

MOTOR Plus-online.com - Cihui! Ada bantuan Rp 1,8 juta dari pemerintah, cek syaratnya dan siapin dokumen ini biar ditransfer.

Enak banget, bantuan pemerintah sekarang makin banyak di tengah pandemi Covid-19.

Dari sebelumnya ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan berbagai nominal, bikers juga bisa manfaatin.

Nah, sekarang ada lagi nih bantuan pemerintah Rp 1,8 juta, lumayan banget!

Baca Juga: 5 Syarat Dapat Bantuan Pemerintah Rp 1,8 Juta, Bantuan Baru Disalurkan Khusus Untuk 2 Juta Profesi Ini, Apa Aja Nih?

Baca Juga: Gak Dapat Subsidi Gaji Rp 1,2 juta atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tenang Masih Ada Bantuan Rp 1,8 Juta, Nih Cara Dapetinnya

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan senilai Rp 1,8 juta.

Bantuan tersebut disalurkan bagi guru dan tenaga pendidik non-PNS, mungkin bikers salah satunya.

Bantuan tersebut berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Untuk mendapatkan bantuan ini, calon penerima tidak perlu mengajukan diri.

Baca Juga: Asyik! Ada Pinjaman Dana dari Google, Bikers Dengan Profesi Ini Dapat Bantuan

Adapun mereka yang sudah menerima BSU atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan atau menerima Kartu Prakerja, maka tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penerima BSU Rp 1,8 juta Kemendikbud, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat Keptusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Wuih Ada Bantuan Pemerintah Lagi Nih Rp 1,8 Juta Buat Profesi Ini, Buruan Cek Disini

Untuk mencairkan BSU Kemendikbud bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS caranya adalah sebagai berikut:

1. Kemendikbud membuatkan rekening baru setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

2. PTK dapat mengecek informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:

  • Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) untuk pendidik dan PTK jenjang pendidikan dasar, maupun menengah.
  • Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk jenjang pendidikan tinggi

Baca Juga: Horeee Sri Mulyani Pastikan BLT Subsidi Gaji Ditransfer ke 2,4 Juta Guru Honorer, Ciclan Motor Aman

3. PTK selanjutnya menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sebagaimana disampaikan sebelumnya.

4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

5. PTK diberi waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021
BSU Kemendikbud sendiri disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yakni Bank Negara Indonesia (BNI) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bank Mandiri Bank Tabungan Negara (BTN).

BSU Kemendikbud akan mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020. Untuk mengetahui pencairan BSU Kemendikbud, dapat dilakukan pengecekan melalui Info GTK atau laman PDDikti.

Baca Juga: Bikers Berhenti Kerja Bakal Tetap Dapat Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Termin 2? Begini Kata BPJS Ketenagakerjaan

BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.

Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud, telah dipotong pajak penghasilan.

Baca Juga: Kuy Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Mumpung Masih Dibuka Buat Tambahan Modal Usaha Bikers, Syaratnya Gampang

Penerima BSU Kemendikbud yakni meliputi:

1) Pendidik non-PNS

  • Guru
  • Dosen
  • Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
  • Pendidik pendidikan anak usia dini
  • Pendidik kesetaraan

2) Tenaga Kependidikan non-PNS

  • Tenaga perpustakaan
  • Tenaga laboratorium
  • Tenaga administrasi

Baca Juga: Mendadak Dapat Notifikasi 'Cek Kelengkapan Data' Penerima Bantuan Rp 600 Ribu, Harus Ngapain Nih Bro?

Adapun syarat penerima BSU ini yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berstatus sebagai PTK non-PNS
  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  • Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  • Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen yang Harus Disiapkan Guru Honorer Penerima Bantuan Rp 1,8 Juta"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular