MOTOR Plus-online.com - Cuman sampai Desember 2020! Pemutihan denda pajak dan gratis bea balik nama motor, buruan urus bro.
Buat bikers yang merasa nunggak bayar pajak sekarang waktunya buat mengurus nih.
Lebih hemat, karena sedang ada progam pemutihan yang berlaku cuman sampai Desember 2020.
Eits bukan cuma penghapusan denda pajak tapi juga gratis bea balik nama motor loh bro.
Baca Juga: Fresh Graduate Sikat! Lowongan Kerja BUMN Berbagai Posisi, Ini Link dan Persyaratannya
Penghapusan ini digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pihaknya kembali memberlakukan penghapusan denda untuk pajak kendaraan bermotor.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Kabupaten Gunungkidul, Yulianto.
"Sesuai Peraturan Gubernur DIY 82/2020, diputuskan penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir Desember 2020," kata Yulianto dikutip dari TribunJogja.com.
Baca Juga: Butuh Modal Usaha? Pinjaman Dana Dari Modalku Tanpa Agunan, Limit Hingga 2 Miliar Bunganya Rendah
Penghapusan pembayaran denda ini berlaku bagi mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diberikan pada mereka yang mengurus pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang berlaku di wilayah DIY.
Keringanan bayar pajak kendaraan ini sudah berlaku sejak April 2020.
Selain itu, pemutihan pajak tersebut telah diperpanjang hingga tiga kali.
Namun karena situasi pandemi masih berlangsung dan berpengaruh, maka diputuskan kebijakan ini diterapkan hingga akhir tahun.
"Keputusan itu diambil berdasarkan rapat koordinasi yang melibatkan pihak kabupaten dan kota," ujarnya.
Nah buat bikers ada 3 syarat agar dapat pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
1. KTP sesuai nama STNK
2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.
Baca Juga: Asyik, Tarif Progresif Dihapus, Buruan Bayar Pajak Motornya Bro, Hanya Sampai Tanggal segini
Sedangkan Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 cara.
1. Siapkan Dokumen-dokumen
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Motor Kok Lebih Mahal dari yang Lain? Buruan Cek Angka Ini di STNK Bro
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
2. Pergi ke Kantor Samsat
Bikers datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.
Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map.
Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.
Jika proses balik nama beda wilayah maka bikers wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
3. Lakukan cek fisik
Selanjutnya motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.
Jika sudah selesai bikers akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah bikers siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama)
Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan kepada brother.
Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.
4. Daftar Balik Nama
Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.
Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
Baca Juga: Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mumpung Dendanya Dihapus Lagi, Ditunggu Sampai Tanggal Segini!
Setelah menunjukkan berkas dan diperiksa kelengkapannya, brother bakal diberi formulir untuk diisi.
Kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapan.
Setelah menunggu dipanggil, nanti akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses.
Di sini, BPKB dan KTP asli akan dikembalikan.
Biasanya kamu bisa kembali lagi sekitar 2 hingga 5 hari.
5. Ambil Notice dan Bayar Pajak
Jika sudah waktunya ambil bikers datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.
Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.
Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map.
Bikers lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.
Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.
6. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama bikers deh.
Source | : | TribunJogja |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR