MOTOR Plus-online.com - Wow, polisi akan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) kalau pelanggar gak datang ke sidang tilang?
Yap, polisi berencana akan melakukan hal tersebut, sebagai tindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas.
Tindakan tersebut akan diberikan kepada pelanggar yang tidak mengikuti sidang.
Seperti yang dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
Baca Juga: Duh Sim C Hilang? Simak Nih Syarat dan Biaya Urus Penerbitan Kembali
"Bisa, jadi intinya bisa diblokir yang pertama kalau STNK itu karena pengajuan penyidik," ujar AKBP Fahri (21/11/2020).
"Pengajuan penyidik itu ada dua hal, yaitu apabila ada orang alami kecelakaan lalu lintas terus melarikan diri maka itu bisa diblokir STNK-nya atau melakukan pelanggaran lalu lintas," lanjut dia.
"Seperti di ETLE kalau dia tidak menyelesaikan pelanggaran lalu lintas maka STNK bisa diblokir," sambungnya lagi.
Bukan hanya STNK, penerapan Smart SIM ini juga akan diikuti pemberlakuan sistem pemblokiran bagi pengendara.
Baca Juga: Motor Terancam Jadi Bodong, Pajak Motor Mati 5 Tahun Bisa Diperpanjang Lagi Gak Sih?
Maksudnya, pengendara yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan poin.
Nantinya poin itu akan disimpan baik di dalam chip di SIM tersebut maupun server milik Korlantas.
"Sementara kalau di SIM jika melakukan pelanggaran dengan bobot nilai yang sudah ditentukan lebih lanjut. Jadi nantinya akan ada bobot penilaian," tegasnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR