Baca Juga:Asyik! Ada Pinjaman Dana dari Google, BikersDengan Profesi Ini Dapat Bantuan
Adapun mereka yang sudah menerima BSU atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan atau menerima Kartu Prakerja, maka tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.
Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penerima BSU Rp 1,8 juta Kemendikbud, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keptusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.
Untuk mencairkan BSU Kemendikbud bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS caranya adalah sebagai berikut:
1. Kemendikbud membuatkan rekening baru setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
2. PTK dapat mengecek informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:
- Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) untuk pendidik dan PTK jenjang pendidikan dasar, maupun menengah.
- Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk jenjang pendidikan tinggi
3. PTK selanjutnya menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sebagaimana disampaikan sebelumnya.
4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.