MOTOR Plus-online.com - Asyik nih ada lagi uang bantuan Rp 1,8 juta dari pemerintah, cek syaratnya dan siapin dokumen ini biar ditransfer.
Di tengah pandemi Covid-19 pemerintah makin banyak memberikan bantuan untuk bikers dan masyarakat.
Dari mulai BLT Rp 600 ribu buat bikers yang gajinya di bawah Rp 5 juta sampai bantuan uang tunai Rp 2,4 juta untuk tambahan modal usaha (UMKM).
Nah, sekarang ada lagi nih bantuan pemerintah Rp 1,8 juta, lumayan banget!
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan senilai Rp 1,8 juta.
Bantuan tersebut disalurkan bagi guru dan tenaga pendidik non-PNS, mungkin bikers salah satunya.
Bantuan tersebut berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali.
Untuk mendapatkan bantuan ini, calon penerima tidak perlu mengajukan diri.
Baca Juga: Asyik! Ada Pinjaman Dana dari Google, Bikers Dengan Profesi Ini Dapat Bantuan
Adapun mereka yang sudah menerima BSU atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan atau menerima Kartu Prakerja, maka tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.
Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penerima BSU Rp 1,8 juta Kemendikbud, yaitu:
Baca Juga: Wuih Ada Bantuan Pemerintah Lagi Nih Rp 1,8 Juta Buat Profesi Ini, Buruan Cek Disini
Untuk mencairkan BSU Kemendikbud bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS caranya adalah sebagai berikut:
1. Kemendikbud membuatkan rekening baru setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
2. PTK dapat mengecek informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:
Baca Juga: Horeee Sri Mulyani Pastikan BLT Subsidi Gaji Ditransfer ke 2,4 Juta Guru Honorer, Ciclan Motor Aman
3. PTK selanjutnya menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sebagaimana disampaikan sebelumnya.
4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
5. PTK diberi waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021
BSU Kemendikbud sendiri disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yakni Bank Negara Indonesia (BNI) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bank Mandiri Bank Tabungan Negara (BTN).
BSU Kemendikbud akan mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020. Untuk mengetahui pencairan BSU Kemendikbud, dapat dilakukan pengecekan melalui Info GTK atau laman PDDikti.
BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.
Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud, telah dipotong pajak penghasilan.
Penerima BSU Kemendikbud yakni meliputi:
1) Pendidik non-PNS
2) Tenaga Kependidikan non-PNS
Adapun syarat penerima BSU ini yakni:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen yang Harus Disiapkan Guru Honorer Penerima Bantuan Rp 1,8 Juta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR