Bagi masyarakat ingin membayar pajak kendaraan yang telah jatuh tempo lebih dari setahun bakal dapat diskon beragam.
Baca Juga:Asyik! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Lagi, Buruan Urus Jangan Lewat dari Tanggal Segini Bro
Diskon pajak kendaraan sendiri dimulai dari 10 persen sampai 30 persen.
Seperti yang disampaikan Kepala UPTD Bapenda Provinsi Kaltim Wilayah Kubar, Akhmad Sarkawi.
"Kebijakan relaksasi pajak ini diambil mengingat banyaknya masyarakat yang terdampak perekonomiannya selama pandemi covid-19."
"Diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat," ungkapnya dikutip dari TribunKaltim.com.
Keringanan pajak kendaraan yang dimaksud adalah pemberian potongan dari total pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).
Mulai dari masa pajak 1 tahun akan diberikan potongan sebesar 10 persen.
Kemudian masa pajak 2 tahun diberikan diskon 15 persen, dan 3 tahun dipotong 30 persen.
Source | : | Tribun Kaltim |
Editor | : | Ahmad Ridho |