MOTOR Plus-online.com - Bisa di penjara atau denda, jangan pernah palsukan STNK atau pelat nomor kendaraan.
Enggak sedikit pemotor yang mengubah pelat nomor untuk dengan berbagai alasan.
Masyarakat yang memakai pelat nomor palsu kendati hanya untuk menghindari tilang elektronik ataupun menghindari dari kejaran tagihan kredit leasing, bisa terkena pidana.
Hal itulah yang disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
Baca Juga: Cek Motor Bodong atau Bukan Ketahuan dari Pelat Nomor Cukup Gunakan HP untuk Melacaknya
Baca Juga: Waspada Beli Motor Seken Dapat STNK Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya
"Pemalsuan pelat nomor dengan dilengkapi STNK palsu akan dipidana penjara. Jadi jika seseorang melakukan pelanggaran dengan TNKB biasanya dilengkapi juga dengan STNK palsu," kata Fahri, Minggu (22/11/2020).
"Selain pelanggar lalu lintasnya karena tidak mengunakan TNKB dan STNK yang sah maka bisa diancam pidana pemalsuan," sambung Fahri.
Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang tersebut, bahwa bagi pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.
Selain itu, jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR