Ancaman Denda atau Penjara, Jangan Nekat Palsukan STNK atau Pelat Nomor Kendaraan

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Minggu, 22 November 2020 | 18:35 WIB
Instagram.com/@satlantasgrobogan
Ilustrasi pelat nomor. Ancaman Denda atau Penjara, Jangan Nekat Palsukan STNK atau Pelat Nomor Kendaraan

MOTOR Plus-online.com - Bisa di penjara atau denda, jangan pernah palsukan STNK atau pelat nomor kendaraan.

Enggak sedikit pemotor yang mengubah pelat nomor untuk dengan berbagai alasan.

Masyarakat yang memakai pelat nomor palsu kendati hanya untuk menghindari tilang elektronik ataupun menghindari dari kejaran tagihan kredit leasing, bisa terkena pidana.

Hal itulah yang disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

Baca Juga: Cek Motor Bodong atau Bukan Ketahuan dari Pelat Nomor Cukup Gunakan HP untuk Melacaknya

Baca Juga: Waspada Beli Motor Seken Dapat STNK Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya

"Pemalsuan pelat nomor dengan dilengkapi STNK palsu akan dipidana penjara. Jadi jika seseorang melakukan pelanggaran dengan TNKB biasanya dilengkapi juga dengan STNK palsu," kata Fahri, Minggu (22/11/2020).

"Selain pelanggar lalu lintasnya karena tidak mengunakan TNKB dan STNK yang sah maka bisa diancam pidana pemalsuan," sambung Fahri.

Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang tersebut, bahwa bagi pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.

Selain itu, jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular