MOTOR Plus-online.com - Jangan sepelekan hal ini kalau enggak mau debt collector datang ke rumah dan sita kendaraan.
Di masa pandemi corona seperti ini, pemerintah memberikan keringanan cicilan kendaraan yang masih kredit (relaksasi).
Aturan relaksasi kredit atau keringanan kredit kendaraan bermotor belum lama diberlakukan.
Selain itu, selama pandemi corona seperti saat ini, debt collector juga dilarang menarik motor kreditan.
Aturan ini sesuai instruksi Presiden Jokowi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Debt Collector Masih Nekat Tarik Paksa Kendaraan di Masa Pandemi Covid-19 Terancam 12 Tahun Penjara
Sayangnya, masih banyak debt collector berkeliaran di jalanan.
Pemilik kendaraan bermotor juga banyak yang belum merasakan kelonggaran kredit.
Mereka masih dibebani tunggakan cicilan motor dan diteror debt collector.
Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung buka suara.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR